Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), kembali menggelar program Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) untuk Hari Raya Lebaran 2024, mulai 4 Maret-18 April 2024.
Baca Juga :
Mahfud Komentari Simulasi Makan Siang Gratis: Tak Etis
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan DJKA, Arif Anwar mengatakan, pihaknya menyediakan layanan penjemputan sepeda motor di setiap stasiun tempat pengguna mendaftar atau melakukan keberangkatan.
Sepeda motor yang ditaruh di stasiun tersebut nantinya akan diangkut oleh DJKA menggunakan truk, untuk menuju tempat pengumpulan motor setempat.
Baca Juga :
Kemenhub Gelar Program Mudik Motor Gratis Lebaran 2024, Catat Rute-rutenya!
“Contohnya, jika pengendara berangkat dari Pasar Senen, maka motor yang dititipkan di tempat tersebut akan dibawa ke Jakarta Gudang. Pada Hari-H keberangkatan, motor dan penumpang akan dibawa bersama-sama. Setiap motor ditandai dengan barcode agar tidak hilang,” kata Arif dalam konferensi pers di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.
Mudik Gratis Pemotor Naik Kereta Api dan Kapal Laut
Baca Juga :
Ramadhan Harus Tetap Kece, Intip Padu Padan Kaftan Sama Tas yang Harus Dipakai
Karenanya, untuk memastikan keamanan setiap kendaraan, Arif mengaku bahwa pihaknya juga akan menyediakan sejumlah syarat sebagai berikut:
Syarat Pendaftaran Program Motis Hari Raya Lebaran 2024:
1. KTP, SIM, Kartu Keluarga, dan STNK Asli.
2. Besaran motor di bawah 200 cc
3. Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk
4. Mendaftar dengan menyampaikan email aktif.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melepas mudik gratis Natal dan Tahun Baru
Namun selain mendaftar secara online, Arif mengatakan bahwa pihaknya juga menyediakan pendafataran di setiap stasiun keberangkatan. Namun jumlah ketersediaan tiket dibatasi oleh kuota penumpang harian, dan dibuka maksimal H-1 hari atau 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Dia menambahkan, program Motis hanya berlaku untuk motor berbahan bakar BBM. Artinya, Motis belum bisa diikuti oleh pengguna motor listrik. Kebijakan tersebut diberlakukan, karena pihaknya masih mengkaji aspek keamanan dan regulasi pengangkutan motor listrik menggunakan kereta api.
“Belum, nanti sambil kita pelajari, kita lihat resikonya dan sebagainya. Nanti ke depan pasti akan kita layani,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
1. KTP, SIM, Kartu Keluarga, dan STNK Asli.