HomeBeritaDPR mendorong pemerintah untuk...

DPR mendorong pemerintah untuk memberlakukan cukai sebesar 2,5% pada minuman berpemanis tahun depan

Rabu, 11 September 2024 – 06:31 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) meminta kepada Pemerintah untuk mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan. BAKN mengusulkan agar cukai MBDK yang dikenakan sebesar 2,5 persen pada 2025.

Baca Juga :

Terancam Gulung Tikar, Asosiasi Pengusaha Rokok Protes Rencana Kenaikan Cukai di 2025

Ketua BAKN, Wahyu Sanjaya mengatakan, pengenaan cukai MBDK ini penting dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis yang sangat tinggi.

“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mengurangi dampak negatif tersebut, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT),” kata Wahyu dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di DPR RI Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga :

DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik Dalam Rancangan PP Tembakau dan Rokok Elektrik

Minuman Lemon

Wahyu menegaskan, untuk itu BAKN DPR RI mengusulkan pemerintah untuk mengenakan cukai MBDK minimal 2,5 persen pada tahun depan, dan secara bertahap mencapai 20 persen.

Baca Juga :

Cukai Rokok Moderat dan Multiyears Bisa Kurangi Tekanan ke Industri Hasil Tembakau

“BAKN merekomendasikan Pemerintah untuk menerapkan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” terangnya. (RAPBN) 2025.

Adapun melalui Buku Nota Keuangan II, dijelaskan Pemerintah berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa MBDK di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

“Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat,” imbuhnya.

Bea Cukai Jambi Gagalkan 2 Juta Rokok Ilegal dengan Kerugian Ditaksir Rp 1,9 M

Asosiasi Pengusaha Rokok Sebut Kebijakan Kemasan Polos Bakal Suburkan Rokok Ilegal

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gappri), Henry Najoan menilai, kebijakan ini memiliki potensi dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius

img_title

VIVA.co.id

10 September 2024

Berita populer

Semua Berita

Bursa Asia, The Fed, dan Konflik Israel-Iran: Sentimen Utama

Pasar Asia-Pasifik mengalami fluktuasi saat pembukaan perdagangan pada Kamis, 19 Juni...

Fuzzteria Tancap Gas: Pahlawan Kalah Tembakan Perdana EP Baru

Unit musik alternatif asal Sleman, Yogyakarta, yang dikenal dengan nama Fuzzteria,...

Suntikan Modal Danantara ke BUMN: Selektif Berdasarkan Studi Kelayakan

Sebuah langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara...

Pengguna QRIS Terus Meningkat, BI Siap Tingkatkan Layanan

Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pengguna QRIS Tap telah mencapai 47,8...

Baca Sekarang

Bursa Asia, The Fed, dan Konflik Israel-Iran: Sentimen Utama

Pasar Asia-Pasifik mengalami fluktuasi saat pembukaan perdagangan pada Kamis, 19 Juni 2025. Sikap investor yang menunggu keputusan Federal Reserve AS (The Fed) serta konflik antara Israel dan Iran menjadi sentimen utama yang mempengaruhi naik turunnya indeks. Federal Reserve diperkirakan akan tetap mempertahankan suku bunga acuan di kisaran...

Fuzzteria Tancap Gas: Pahlawan Kalah Tembakan Perdana EP Baru

Unit musik alternatif asal Sleman, Yogyakarta, yang dikenal dengan nama Fuzzteria, menghadirkan kembali karya terbaru mereka yang berjudul "Pahlawan Kalah" untuk menegaskan eksistensi mereka di industri musik Tanah Air. Lagu ini sebagai bagian dari persiapan menuju perilisan mini album kedua pada tahun 2025, memberikan refleksi mendalam tentang...

Suntikan Modal Danantara ke BUMN: Selektif Berdasarkan Studi Kelayakan

Sebuah langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dalam mengelola BUMN guna meningkatkan daya saing di masa depan. Keberadaan Danantara dinilai sebagai terobosan untuk mempercepat transformasi BUMN agar lebih adaptif dan kompetitif. Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, menegaskan bahwa wewenang...

Pengguna QRIS Terus Meningkat, BI Siap Tingkatkan Layanan

Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pengguna QRIS Tap telah mencapai 47,8 juta dengan jumlah merchant sebanyak 648.034 per 6 Juni 2025. Fitur baru BI ini resmi diluncurkan pada 14 Maret 2025. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengungkapkan bahwa saat uji coba pertama dilakukan, jumlah merchant QRIS...

Kasus Pengacara dan Ibunda Ronald Tannur: Suap Hakim PN Surabaya

Proses persidangan terkait kasus suap yang melibatkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, dan pengacaranya, Lisa Rahmat telah mencapai titik terang. Majelis hakim PN Surabaya menemukan bukti bahwa keduanya memberikan suap kepada majelis hakim dengan tujuan agar Ronald Tannur mendapatkan putusan bebas. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh majelis...

4 Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Aceh

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi...

Rumah Subsidi 18m2: Menteri PKP Ungkap Pemandangan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, atau Ara, telah memberikan tanggapannya terkait wacana pembangunan rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi yang sedang menjadi sorotan. Ara menyatakan bahwa rencana tersebut dibuat setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk konsumen yang dianggapnya penting untuk didengarkan. Ara menjelaskan...

Kostrad Member and Drug User Assaults 2 Kendal Police Officers: A Shocking Incident

Dua anggota Polres Kendal mengalami serangan dari seorang pria yang mengaku sebagai anggota Komando Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD). Pria tersebut melakukan serangan dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi metamfetamin. Kejadian tersebut terjadi saat dua petugas sedang patroli di jalan raya dan diserang oleh mobil Toyota Agya yang menabrak...

BI Memutuskan Menahan Suku Bunga Acuan 5,5%

Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menahan suku bunga acuan di level 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada bulan Juni 2025. Keputusan ini diambil karena inflasi di Indonesia terjaga sesuai target dan nilai tukar rupiah stabil. Gubernur Bank Indonesia, Perry, dalam konferensi...

Dibalik Mitos: Single Baru Dua Atma Membongkar Luka Lama

False Theory kembali merilis karya terbaru mereka dengan single ketiga berjudul "Dua Atma". Lagu ini diilhami dari bahasa Sanskerta yang artinya dua jiwa, menggambarkan pertemuan dua individu yang membawa beban luka masa lalu namun mencoba membangun harapan baru bersama. Dalam liriknya, lagu ini menceritakan tentang kesetiaan dua...

Kelebihan Dimensi dan Muatan: Ancaman Keselamatan Jalan Cilacap

Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) telah menjadi sumber ancaman bagi keselamatan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan, terutama di Cilacap Jawa Tengah. Menurut Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Cilacap, Ipda Denny Hari Susilo, langkah serius diambil untuk menanggulangi praktik KDM. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta...

Proyeksi Ekonom: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,5%

Bank Indonesia diprediksi akan menahan BI Rate di level 5,5 persen pada Rapat Dewan Gubernur bulan Juni 2025 oleh sejumlah ekonom. Salah satu alasan penahanan BI Rate adalah konflik yang sedang meningkat di Timur Tengah. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memproyeksikan bahwa BI akan mempertahankan BI...