Lingkar.co – Tujuh pegawai kejaksaan di Jawa Tengah diduga terlibat dalam praktik perjudian daring atau judi online. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang menyelidiki kasus tersebut.
“Ada indikasi bahwa tujuh pegawai melakukan judi online,” kata Kepala Kejati Jawa Tengah, Ponco Hartanto setelah merayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 di kantornya, Senin (22/7/2024).
Ponco menegaskan bahwa penanganan kasus judi online tidak akan memandang siapa yang terlibat. Namun, untuk pegawai yang diduga terlibat, investigasi masih dalam proses pendalaman sehingga rincian belum bisa diungkapkan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Tengah, Adhi Prabowo menambahkan bahwa belum dapat dikonfirmasi apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
“Ada tujuh pegawai kejaksaan di Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam judi online, namun ini masih sebatas dugaan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurutnya, jika pegawai terbukti terlibat dalam judi online, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kajati Jawa Tengah berkomitmen untuk memberantas judi online di wilayahnya. Mereka juga sedang mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Online.
Selain penanganan internal, Kejati Jawa Tengah juga menghadapi 11 kasus judi online lain yang diserahkan oleh aparat penegak hukum di luar kejaksaan. Beberapa di antaranya merupakan kasus yang dilemparkan oleh penyidik Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri. (*)
Penulis: Dimas Bay
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

