Pada Kamis tanggal 21 Maret 2024, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman dan stafnya disambut oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. H.Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, semua sengketa Keolahragaan harus diselesaikan oleh Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang memiliki keputusan final dan mengikat,” ungkap Ketua Umum KONI Pusat dalam pembicaraannya.
“Namun, banyak sengketa keolahragaan yang dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan negeri (PN), padahal seharusnya diselesaikan melalui BAORI,” lanjutnya. Harapannya adalah bahwa masalah hukum yang berkaitan dengan KONI Pusat dan anggotanya, termasuk 38 KONI Provinsi dan 514 KONI Kabupaten/Kota, 72 Induk cabang olahraga dan pengurus provinsi (Pengprov) serta pengurus kabupaten/kota, dapat diselesaikan melalui BAORI.

Prof. Takdir menjelaskan bahwa permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal, yaitu BAORI.
Beliau merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2016 yang mengenai sengketa partai politik. Sengketa di partai politik diselesaikan di mahkamah partai, dan dalam dunia olahraga Indonesia, mahkamah tersebut adalah BAORI.
Melihat banyaknya kasus olahraga yang dibawa ke PTUN dan PN, Ketua Kamar Pembinaan MA akan mendorong untuk memberikan pembinaan kepada hakim-hakim di seluruh Indonesia.
MA akan memberikan pembinaan terkait sengketa olahraga dan sengketa di BAORI.
“Kami berharap dengan upaya pembinaan ini, semua masalah hukum keolahragaan di Indonesia dapat diselesaikan di BAORI,” ujar Ketua Umum KONI Pusat dengan penuh harapan.