Lingkar.co – Sebuah sepasang saudara kembar dari Dukuh Bowong, Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati ditangkap oleh polisi setelah melarikan diri selama tiga bulan.
Kedua pria berusia 21 tahun yang memiliki inisial AMA masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati karena terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Saudara kembar yang dikenal dengan nama Ipan dan Ipin melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ikhsanudin Ilham Affandi (23), yang merupakan warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
Pengeroyokan terhadap Ikhsan dilakukan oleh Ipan dan Ipin pada Sabtu (24/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di jalan Sukolilo-Prawoto, di depan Minimarket MB Mart Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengungkapkan bahwa saat kejadian, para tersangka menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian memukulinya menggunakan tangan kosong dan batang bambu.
“Korban kemudian dibawa oleh warga ke rumah Sekdes Kedungwinong dan diteruskan untuk berobat ke Puskesmas Sukolilo,” kata AKP Sahlan, Senin (1/4/2024).
AKP Sahlan menambahkan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap saat pulang dari Jakarta, tempat mereka melarikan diri.
“Pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, kedua tersangka pulang dari Jakarta. Berdasarkan informasi ini, Polsek Sukolilo melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Mereka kemudian mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rutan Polresta Pati dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” tutupnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam