HomeBeritaSetelah 20 Tahun Dilarang,...

Setelah 20 Tahun Dilarang, Pemerintahan Jokowi Mengizinkan Ekspor Pasir Laut RI secara Resmi

Jumat, 13 September 2024 – 13:51 WIB

Jakarta, VIVA – Setelah mengalami pelarangan selama 20 tahun, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Perdagangan, menerbitkan regulasi baru untuk kembali membuka izin ekspor pasir laut.

Baca Juga :

Luhut Cerita Momen Jokowi Terharu Saat Prabowo Ucapkan Terima Kasih di IKN

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, telah menerbitkan revisi dua aturan baru sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Serta, sebagai tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Kedua aturan itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’, dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Baca Juga :

Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Ma’ruf Amin Ungkap Obrolan dengan Prabowo

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dikutip Jumat, 13 September 2024.

Gedung kementerian Perdagangan

Gedung kementerian Perdagangan

Foto :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Baca Juga :

Jokowi Minta Para Menteri Tuntaskan Pekerjaan Jelang Lengser 20 Oktober

Dia menjelaskan, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Tujuannya untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung, serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Selain itu, lanjut Isy, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut, untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor sendiri sudah diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Penambang menurunkan dari kapal karung berisi pasir laut, di Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Rabu (4/10/2017).

Penambang menurunkan dari kapal karung berisi pasir laut, di Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Rabu (4/10/2017).

Foto :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

“Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS),” ujarnya.

Diketahui, regulasi perizinan ekspor pasir laut sebenarnya sempat dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu, oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Kala itu, pemerintah membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Tujuannya yakni untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau-pulau kecil.

Halaman Selanjutnya

Jenis pasir laut yang boleh diekspor sendiri sudah diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Halaman Selanjutnya

Berita populer

Semua Berita

Perampingan BUMN: Ancaman PHK Karyawan?

Badan Pengelola Investasi Danantara Tetap Pertahankan Karyawan Pada Jumat, 12 Juni 2026,...

Hanevia Debut Single Melankolis: Everything You’ve Done

Di tengah dominasi musik hardcore dan metal, kini muncul gelombang baru...

Manajer Kopdes Merah Putih, Menkop Ferry: Gaji Tetap Rahasia!

Menteri Koperasi Umumkan Hasil Seleksi Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan...

Metyr Resmi Mengudara: Eksplorasi Blackgaze dan Post-Rock dalam EP Debut

Metyr: Mengudara dengan Blackgaze dan Post-Rock Bandung kembali menunjukkan semangat musik kerasnya...

Baca Sekarang

Perampingan BUMN: Ancaman PHK Karyawan?

Badan Pengelola Investasi Danantara Tetap Pertahankan Karyawan Pada Jumat, 12 Juni 2026, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dalam proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara,...

Hanevia Debut Single Melankolis: Everything You’ve Done

Di tengah dominasi musik hardcore dan metal, kini muncul gelombang baru musik emo dan midwest emo di Tulungagung. Salah satunya adalah band bernama Hanevia yang baru saja merilis single perdana bertajuk “Everything You’ve Done”. Emosi dan Melankolia dalam Single Perdana Hanevia Hanevia, band asal Tulungagung, terdiri dari Esa (vokalis...

Manajer Kopdes Merah Putih, Menkop Ferry: Gaji Tetap Rahasia!

Menteri Koperasi Umumkan Hasil Seleksi Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih Pada Kamis, 11 Juni 2026, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memberikan kabar terbaru terkait hasil seleksi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Ferry mengungkapkan bahwa hasil seleksi untuk 30.000...

Metyr Resmi Mengudara: Eksplorasi Blackgaze dan Post-Rock dalam EP Debut

Metyr: Mengudara dengan Blackgaze dan Post-Rock Bandung kembali menunjukkan semangat musik kerasnya melalui kehadiran Metyr, unit baru di ranah post-black metal dan blackgaze. Mereka merilis EP debut self-titled pada 11 Juni 2026 dan langsung mencuri perhatian para penggemar musik ekstrem. Atmosfer Gelap dengan Nuansa Emosional Metyr terdiri dari Bryan Arkan,...

Pemerintah Bantah Tak Mampu Tahan Harga Pertamax: Ini Biang Kerok!

Pemerintah Bantah Tudingan Kenaikan Harga Pertamax Pemerintah Bantah Tudingan Kenaikan Harga Pertamax Pada Kamis, 11 Juni 2026, Pemerintah menepis tudingan bahwa lonjakan harga Pertamax disebabkan oleh ketidakmampuan Pertamina untuk menahan harga jualnya di tengah kenaikan harga minyak dunia. Hal tersebut menjadi faktor utama di balik peningkatan harga jual Pertamax...

Mlli Jaa Ehh Asia Tour 2026: Destinasi Wisata Terbaik di Asia

Rapper Thailand MILLI Siap Menggebrak Jakarta dalam Tur Asia 2026 Penggemar hip-hop Asia di Indonesia bersiap-siap untuk menyambut salah satu rapper paling bersinar belakangan ini, MILLI dari Thailand. Dalam kolaborasi antara YUPP! Entertainment, Fortythree Agency, Live Nation Tero, dan Hypelive, diumumkan bahwa MILLI akan menggelar tur perdananya di...

Prabowo Targetkan RI Swasembada Energi dalam 3 Tahun: Strategi dan Tindakan

Prabowo Subianto Targetkan Indonesia Swasembada Energi dalam 3 Tahun Pada Musyawarah Nasional HIPMI ke-18 Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa target Indonesia untuk mencapai swasembada energi harus terwujud dalam waktu tiga tahun ke depan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan nasional. Kemandirian Energi dan...

Rilis Lagu Baru Emotionally Unavailable Memukau Penonton

Suede Umumkan Rilis Edisi Deluxe Album 'Antidepressants' dengan Lagu Baru Setelah lebih dari tiga dekade berkiprah dalam dunia musik Britpop Inggris, Suede terus menunjukkan semangat yang tak pernah pudar. Brett Anderson dan kawan-kawan baru saja mengumumkan perilisan edisi deluxe dari album terbaru mereka, 'Antidepressants', beserta lagu baru berjudul...

Purbaya Rancang Defisit APBN 1,8 – 2,4% PDB 2027: Analisis Terbaru

Menteri Keuangan Rancang Defisit APBN 2027 1,8-2,4 Persen terhadap PDB Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, mengungkapkan bahwa dirinya merancang desain defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 pada rentang 1,8 hingga 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR RI...

Rincian Anggaran Rp 1.896 Triliun 60 Proyek Prioritas Prabowo 2027

Menkeu Purbaya Ungkap Target Belanja Negara 2027 di Kisaran 13,62—14,80 Persen dari PDB Menteri Keuangan Ungkap Target Belanja Negara 2027 Selasa, 9 Juni 2026 - 19:28 WIB Target Belanja Negara Menurut Menteri Keuangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa target belanja negara di tahun 2027 akan berada pada kisaran 13,62...

Dandelions Rilis Lagu ‘Hangover’ untuk Para Pemburu Mimpi Rockstar

Dandelions Merilis Single Terbaru "Hangover" Menuju Album Penuh Unit rock asal Surabaya, Dandelions, terus melangkah menuju perilisan album penuh mereka yang bertajuk ‘Kanan’ dengan merilis single terbaru berjudul “Hangover”. Ini merupakan rilisan kelima yang mereka hadirkan kepada publik sebelum album tersebut tersedia dalam format kaset pita dalam waktu...

Target Pemerintah Capai Rp30 Triliun dalam Transaksi Belanja Momen Libur Sekolah

Kementerian Perdagangan Targetkan Transaksi Belanja Rp30 Triliun Melalui Program BINA Holiday and Back to School 2026 Pada Senin, 8 Juni 2026, Kementerian Perdagangan mengumumkan target transaksi belanja hingga Rp30 triliun melalui program Belanja di Indonesia Aja (BINA) Holiday and Back to School 2026. Program ini merupakan kerja sama...