Rabu, 6 Maret 2024 – 01:32 WIB
Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyatakan bahwa melalui revisi aturan PLTS Atap terbaru pada Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024, pemerintah akan menetapkan sistem kuota pemasangan PLTS Atap. Menurutnya, ini dilakukan dengan mempertimbangkan sifat intermiten PLTS atap.
Baca Juga :
Pemasangan PLTS Atap Capai 149 MWp di Januari 2024
“Oleh karena itu, pengembangan PLTS atap harus dilakukan dengan teliti, dengan memperhatikan keandalan sistem. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kuota pemasangan PLTS setiap tahun yang masuk ke dalam suatu sistem,” kata Jisman dalam Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 2/2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Plt. Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam Sosialisasi Permen ESDM No. 2/2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Baca Juga :
Syarat Pengajuan PLTS Atap Dipermudah, Simak Aturan Terbarunya
Menurutnya, pemegang izin usaha penjual tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN perlu mengikuti aturan ini. Terutama dengan mengusulkan kuota pemasangan PLTS atap selama 5 tahun, yang nantinya akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Menurut Jisman, pemerintah telah membahas kuota pemasangan PLTS atap dengan PLN sebagai pemegang wilayah usaha terbesar, dan telah mendapat indikasi kuota pemasangan PLTS Atap yang bisa dikembangkan hingga tahun 2028 mendatang.
Baca Juga :
ESDM Minta PLN Evaluasi 919 Permohonan Pemasangan PLTS Atap Belum Disetujui
Jisman mengakui bahwa kuota pemasangan PLTS Atap ini akan diusulkan oleh PLN kepada Kementerian ESDM. Selanjutnya, akan ditetapkan dan diubah menjadi kuota clustering dalam waktu maksimal 3 bulan setelah revisi Peraturan PLTS Atap tersebut diterbitkan.
Aturan terbaru mengenai PLTS atap ini diatur dalam Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
“Memang sudah ada pembicaraan dengan PLN seperti apa. Setelah ini kita keluarkan indikasi kuota yang bisa masuk ke sistem dan subsistem setiap yang ada di PLN,” kata Jisman.
“Indikasi angkanya sudah ada. Kita mengetahui keandalan sistem ini, kalau dimasukkan dengan yang sifatnya intermiten. Ada juga bayu, angin, kemudian PLTS juga kita pisahkan antara yang ground mounted dan Atap,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Memang sudah ada pembicaraan dengan PLN seperti apa. Setelah ini kita keluarkan indikasi kuota yang bisa masuk ke sistem dan subsistem setiap yang ada di PLN,” kata Jisman.