HomeBeritaTujuan Pemerintah dalam Menetapkan...

Tujuan Pemerintah dalam Menetapkan Sistem Kuota PLTS Atap

Rabu, 6 Maret 2024 – 01:32 WIB

Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyatakan bahwa melalui revisi aturan PLTS Atap terbaru pada Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024, pemerintah akan menetapkan sistem kuota pemasangan PLTS Atap. Menurutnya, ini dilakukan dengan mempertimbangkan sifat intermiten PLTS atap.

Baca Juga :

Pemasangan PLTS Atap Capai 149 MWp di Januari 2024

“Oleh karena itu, pengembangan PLTS atap harus dilakukan dengan teliti, dengan memperhatikan keandalan sistem. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kuota pemasangan PLTS setiap tahun yang masuk ke dalam suatu sistem,” kata Jisman dalam Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 2/2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Plt. Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam Sosialisasi Permen ESDM No. 2/2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Photo :

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Baca Juga :

Syarat Pengajuan PLTS Atap Dipermudah, Simak Aturan Terbarunya

Menurutnya, pemegang izin usaha penjual tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN perlu mengikuti aturan ini. Terutama dengan mengusulkan kuota pemasangan PLTS atap selama 5 tahun, yang nantinya akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Menurut Jisman, pemerintah telah membahas kuota pemasangan PLTS atap dengan PLN sebagai pemegang wilayah usaha terbesar, dan telah mendapat indikasi kuota pemasangan PLTS Atap yang bisa dikembangkan hingga tahun 2028 mendatang.

Baca Juga :

ESDM Minta PLN Evaluasi 919 Permohonan Pemasangan PLTS Atap Belum Disetujui

Jisman mengakui bahwa kuota pemasangan PLTS Atap ini akan diusulkan oleh PLN kepada Kementerian ESDM. Selanjutnya, akan ditetapkan dan diubah menjadi kuota clustering dalam waktu maksimal 3 bulan setelah revisi Peraturan PLTS Atap tersebut diterbitkan.

Aturan terbaru mengenai PLTS atap ini diatur dalam Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

“Memang sudah ada pembicaraan dengan PLN seperti apa. Setelah ini kita keluarkan indikasi kuota yang bisa masuk ke sistem dan subsistem setiap yang ada di PLN,” kata Jisman.

“Indikasi angkanya sudah ada. Kita mengetahui keandalan sistem ini, kalau dimasukkan dengan yang sifatnya intermiten. Ada juga bayu, angin, kemudian PLTS juga kita pisahkan antara yang ground mounted dan Atap,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

“Memang sudah ada pembicaraan dengan PLN seperti apa. Setelah ini kita keluarkan indikasi kuota yang bisa masuk ke sistem dan subsistem setiap yang ada di PLN,” kata Jisman.

Halaman Selanjutnya

Berita populer

Semua Berita

10 Profesi Jadul Dengan Gaji Fantastis, Tanpa Perlu Gelar Sarjana

Generasi muda saat ini mulai beralih dari mengejar gelar sarjana menuju...

Tips Optimal Menerapkan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah lama...

20 Panggilan Sayang Unik untuk Ayah Tersayang

Setiap keluarga memiliki cara berkomunikasi dan memanggil anggota keluarganya dengan cara...

Potret Frustrasi Urban di Kota Karya Terbaru Peni

Peni, band asal Malang, merilis single terbaru berjudul "Kota", melanjutkan jejak...

Baca Sekarang

10 Profesi Jadul Dengan Gaji Fantastis, Tanpa Perlu Gelar Sarjana

Generasi muda saat ini mulai beralih dari mengejar gelar sarjana menuju pekerjaan praktis untuk segera menghasilkan uang. Survei Resume Builder pada bulan Mei 2025 menunjukkan bahwa dua dari lima generasi Z lebih memilih jalur pekerjaan "kerah biru" daripada kuliah formal. Alasan di balik tren ini antara lain...

Tips Optimal Menerapkan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah lama ada di Kabupaten Pangandaran. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak lama...

20 Panggilan Sayang Unik untuk Ayah Tersayang

Setiap keluarga memiliki cara berkomunikasi dan memanggil anggota keluarganya dengan cara yang unik. Biasanya, anak akan memanggil orang tua laki-lakinya dengan sebutan “Ayah”. Namun, saat ini banyak keluarga mulai mencari alternatif panggilan yang terasa lebih personal, modern, atau berbeda dari biasanya. Hal ini bukan hanya soal kebiasaan,...

Potret Frustrasi Urban di Kota Karya Terbaru Peni

Peni, band asal Malang, merilis single terbaru berjudul "Kota", melanjutkan jejak rilisan sebelumnya, "Allegori" dan "Gejolak Asmara Muda". Lagu ini menampilkan nuansa ringan dan enerjik yang menjadi ciri khas band ini, meskipun tetap tema reflektif. Berbeda dari lagu-lagu roman pada umumnya, "Kota" mengangkat perasaan jenuh, frustrasi, dan...

Marsinah: Kisah Pahlawan Buruh Tangguh

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, aktivis buruh yang dikenal sebagai simbol keberanian dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Marsinah lahir di desa Nglundo, Jawa Timur, dan tumbuh dalam keluarga sederhana namun penuh semangat. Setelah merantau ke Surabaya, Marsinah bekerja di PT Catur Putra Surya...

Tanda Orang Cerdas yang Jarang Disadari

Kecerdasan seseorang tidak hanya tercermin dari kemampuan otak dalam menyelesaikan masalah atau angka, tetapi juga dari kemampuan berpikir, beradaptasi, dan merespons berbagai situasi sehari-hari. Banyak yang mengira bahwa kecerdasan hanya berkaitan dengan prestasi akademik atau skor IQ tinggi, padahal tidak semua orang yang cerdas memahami bakat alaminya....

Ini Alasan Pentingnya Redenominasi Rupiah oleh Bank Sentral

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pihak Bank Indonesia (BI) dan akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang tepat. Purbaya juga memastikan bahwa langkah penyederhanaan nilai rupiah tidak akan...

5 Kesalahan Liburan yang Perlu Diwaspadai – ANTARA News

Sebelum memulai rencana liburan, persiapan yang matang sangat diperlukan agar pengalaman liburan benar-benar menyenangkan. Banyak liburan yang dirasa kurang optimal karena hal-hal kecil yang sebenarnya dapat dicegah. Oleh karena itu, perhatikan detail seperti anggaran, akomodasi, dan perlengkapan sebelum berangkat untuk memastikan perjalanan berjalan lancar dan nyaman. Untuk...

Crocodylus Rilis “Limbo”: Ledakan Baru Skena Punk Sydney 2025

Trio garage-punk Crocodylus dari Sydney menyelesaikan tahun 2025 dengan penuh energi melalui rilis single terbaru mereka yang berjudul "Limbo". Lagu ini dirilis melalui label baru mereka, ORiGiN Recordings, dan disertai dengan video musik yang menampilkan aktor Australia Tiriel Mora. Band ini terbentuk pada tahun 2015 dari pertemanan...

Riwayat Mochtar Kusumaatmadja: Penghargaan Pahlawan Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah satu nama yang mendapat penghargaan adalah almarhum...

Panduan Packing Efisien untuk Liburan Nyaman

Suasana liburan menjelang akhir tahun 2025 mulai terasa, terutama di bulan November ini ketika banyak orang merencanakan perjalanan panjang untuk bersantai bersama keluarga atau sekadar melepas penat. Namun, seringkali permasalahan klasik muncul saat bersiap untuk liburan lebih dari tiga hari, seperti koper yang terlalu penuh, barang penting...

Ibu-Ibu Mekaar: Pahlawan Ekonomi Keluarga Indonesia

Di Indonesia, tantangan kemiskinan masih menjadi permasalahan meskipun ada tren penurunan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin pada Maret 2025 mencapai 8,47%, setara dengan sekitar 23,85 juta orang. Kemiskinan ekstrem juga turut tercatat sebesar 0,85%, atau sekitar 2,38 juta orang. Hal ini menunjukkan bahwa...