Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan menghadapi lagi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024. Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Lebih lanjut, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas KPPS yang bertugas dalam proses pemilihan.
Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Besarannya adalah:
– Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
– Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
– Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis.
Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Tugas KPPS 2024 antara lain adalah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu, menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, menyusun berita acara hasil pemungutan suara, dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mendaftar sebagai petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau situs resmi KPU di www.kpu.go.id.