Kamis, 19 September 2024 – 11:44 WIB
Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang-undang (UU). Pada APBN pertama Prabowo ini pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.005,12 triliun, dan pertumbuhan ekonomi di 5,2 persen.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Kamis, 19 September 2024.
“Kami menanyakan sekali lagi kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus sambil mengetuk palu.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2025 merupakan APBN transisi dari pemerintahan Jokowi menuju presiden terpilih Prabowo Subianto.
Bendahara Negara tersebut menyampaikan. APBN 2025 disusun dengan semangat keberlanjutan, optimisme, namun tetap hati-hati dan waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional.
“Pemerintah secara tulus menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan dari Komisi I hingga XI, Banggar dan pimpinan, atas persetujuan RAPBN 2025 menjadi Undang-undang,” ujarnya.
Berikut asumsi dasar ekonomi makro untuk 2025:
– Pertumbuhan ekonomi: 5,2 persen
– Inflasi: 2,5 persen
– Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 16.000
– Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7 persen
– Harga minyak mentah Indonesia: US$82 per barel
– Lifting Minyak Bumi: 605 ribu barel per hari
– Lifting Gas Bumi: 1.005 ribu barel setara minyak per hari
Sasaran dan indikator pembangunan tahun 2025:
– Tingkat kemiskinan: 7-8 persen
– Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 persen
– Tingkat pengangguran terbuka: 4,5-5 persen
– Rasio gini: 0,379-0,382
– Indeks Modal Manusia: 0,56
– Nilai Tukar Petani (NTP): 115-120
– Nilai Tukar Nelayan (NTN): 105-108
Postur APBN 2025:
– Target pendapatan negara Rp 3.005,12 triliun yang mana terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.189 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 301,60 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 513,63 triliun, dan penerimaan hibah Rp 581,1 triliun
– Total belanja negara Rp 3.621,31 triliun yang terdiri dari belanja K/L Rp 1.160,08 triliun, belanja non K/L Rp 1.541,35 triliun, transfer ke daerah Rp 919 triliun
– Defisit APBN Rp 616,19 triliun atau 2,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)