Jakarta (ANTARA) – Gelar doctor honoris causa atau doktor kehormatan merupakan penghargaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang diakui memiliki kontribusi luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Berbeda dengan gelar doktor biasa, gelar ini tidak harus diperoleh melalui pendidikan formal dan penelitian. Gelar doktor honoris causa diberikan sebagai bentuk pengakuan atas jasa besar seseorang terhadap masyarakat atau negara. Penerima gelar berhak menggunakan gelar Dr. H.C. di depan namanya.
Perguruan tinggi memiliki wewenang untuk memberikan gelar doktor honoris causa, namun tidak semua perguruan tinggi memiliki kewenangan ini. Di Indonesia, pemberian gelar ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016.
Syarat bagi perguruan tinggi untuk memberikan gelar doktor honoris causa antara lain adalah memiliki program doktor dengan akreditasi A, serta memiliki fakultas dan guru besar yang berkaitan dengan bidang jasa atau karya yang diakui.
Penerima gelar harus memiliki kontribusi yang sangat besar dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, atau pengajaran. Mereka juga diharapkan memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara, serta membangun hubungan yang baik dengan negara lain.
Beberapa contoh penerima gelar doktor honoris causa antara lain Mantan Presiden Direktur Astra TP Rachmat dari ITB dan Menteri PU yang menerima gelar dari UGM. Gelar profesor juga merupakan penghargaan yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi.
Penulis: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024