Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) telah menjadi sumber ancaman bagi keselamatan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan, terutama di Cilacap Jawa Tengah. Menurut Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Cilacap, Ipda Denny Hari Susilo, langkah serius diambil untuk menanggulangi praktik KDM. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap menggunakan pendekatan preemtif, preventif, dan represif untuk menegakkan aturan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Hal ini juga mendukung strategi nasional untuk mewujudkan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang diusung oleh Korlantas Polri. Penanganan terhadap KDM dilakukan melalui tiga tahap, yaitu sosialisasi, preventif, dan represif. Edukasi disampaikan kepada pengusaha, perusahaan, dan pengemudi angkutan barang dengan membagikan brosur dan imbauan serta melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi KDM.
Selanjutnya, surat teguran diberikan kepada pengemudi yang masih membawa kendaraan dengan kelebihan muatan atau dimensi dan dilanjutkan dengan penindakan hukum untuk pelanggaran tersebut. Landasan hukum penindakan KDM diatur dalam Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam dengan pidana penjara atau denda maksimal. Pasal lainnya, seperti Pasal 307 dan Pasal 169 ayat 1, juga memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran overloading.
Ipda Denny berharap seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mendukung upaya ini untuk mencapai Zero Over Dimensi dan Zero Over Loading. Penegakan aturan ini dilakukan dengan tegas namun tetap humanis, dengan tujuan mencegah kendaraan KDM yang membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.