Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah lama ada di Kabupaten Pangandaran. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak lama namun implementasinya menjadi kewenangan Pemkab Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep merasa bahwa implementasi Perda ini masih perlu ditingkatkan, meskipun telah dilakukan razia namun belum ada langkah konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Perda ini juga mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menjual minuman beralkohol dengan harga beragam, namun tempat penjualan diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
