Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana pasar modal kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini melibatkan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Para tersangka diduga melakukan transaksi saham SWAT melalui rekening efek pihak nominee menggunakan sembilan perusahaan efek, yang menciptakan gambaran semu atas harga saham di Pasar Reguler. Kasus ini terjadi pada bulan Juni hingga Juli 2018, dengan transaksi yang dilakukan melalui berbagai pola transaksi yang melibatkan dominasi, pertemuan, inisiator beli, dan pola buying market impact.
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pasar modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman pidana bagi pelaku mencakup penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar. Proses hukum telah dilakukan dengan melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. OJK juga menjelaskan bahwa kerjasama dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan komitmen OJK dalam melakukan penegakan hukum dengan tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat. Oleh karena itu, kerjasama antara berbagai pihak terus ditingkatkan guna mengawasi keamanan dan keadilan dalam dunia pasar modal.
