Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan alasan dibalik penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co. Hal ini disebabkan oleh dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing. Pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melaporkan bahwa toko perhiasan tersebut tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impornya saat dilakukan verifikasi. Tindakan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan pesan kepada pelaku bisnis lain agar tidak melakukan praktik serupa karena aksi tersebut dapat merugikan penerimaan dari sektor kepabeanan dan pajak. Menteri Keuangan juga berjanji untuk terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang dicurigai melakukan praktik penyelundupan barang ilegal. Secara terpisah, Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menjelaskan bahwa penyegelan tersebut terkait dengan barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan kepada PIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan di luar yang biasanya dilakukan di bidang kepabeanan dan cukai. Penyegelan dilakukan terhadap tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
