Persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri mulai dirasakan di berbagai daerah di Indonesia dengan munculnya tradisi mudik dan belanja kebutuhan Lebaran yang tak lekang waktu. Bagi para pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan menjelang hari raya. THR sendiri adalah dana tambahan yang biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membeli pakaian baru, menyiapkan hidangan khas Lebaran, hingga biaya perjalanan pulang ke kampung halaman.
Tak banyak yang mengetahui bahwa tradisi pemberian THR memiliki sejarah panjang di Indonesia. Kebijakan ini tidak langsung muncul dalam bentuk seperti sekarang, melainkan melalui proses yang panjang sejak awal 1950-an hingga menjadi hak pekerja yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Awal mula pemberian THR di Indonesia bermula dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara pada awal masa kemerdekaan. Pada tahun 1951, Perdana Menteri saat itu memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berupa uang persekot, pinjaman awal yang diberikan menjelang hari raya. Tujuannya adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah.
Reaksi dari kelompok pekerja di sektor swasta terhadap kebijakan tersebut muncul pada 1952, di mana mereka memprotes dan menuntut agar mendapatkan tunjangan serupa dengan pegawai PNS. Tekanan ini akhirnya mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih luas terkait pemberian tunjangan menjelang hari raya.
Perkembangan penting terjadi pada 1954 ketika Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian Hadiah Lebaran kepada pekerja. Pemerintah menghimbau perusahaan agar memberikan hadiah kepada pekerjanya menjelang hari raya dengan besaran seperdua-belas dari upah pekerja. Meski hanya berupa imbauan, kebijakan ini menjadi langkah awal pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja di sektor swasta.
