Semarang — Langkah Wali Kota Semarang memberhentikan tiga direksi PDAM Tirta Moedal berujung kalah di meja hijau. PTUN Semarang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno, sekaligus membatalkan surat keputusan pemberhentian yang terbit pada 9 Oktober 2025.
SK Pemberhentian Dibatalkan PTUN
Putusan itu menjadi titik balik bagi para mantan direksi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan mereka. Mereka adalah direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024-2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, keputusan pemberhentian sepihak yang dikeluarkan pemerintah kota dinyatakan tidak berdiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Sebut Prosedur Tak Ditempuh
Kuasa hukum para direksi, Muchtar Hadi Wibowo, menyebut putusan PTUN sebagai kemenangan penting bagi kliennya. Menurut dia, perkara ini sejak awal menunjukkan adanya masalah dalam prosedur pemberhentian. Ia menegaskan bahwa pemecatan itu tidak dilakukan dengan mekanisme yang semestinya, padahal masa jabatan para direksi masih berjalan hingga 2029.
Muchtar juga menyoroti cara informasi pemberhentian itu disampaikan ke publik. Ia menilai penyebaran keterangan yang tidak sesuai justru memperburuk keadaan dan merugikan nama baik para direksi yang digugat. Karena itu, pihaknya berharap putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada pembatalan SK, tetapi juga diikuti pemulihan kedudukan dan martabat para kliennya.
Harapan Rehabilitasi Usai Putusan
Setelah keputusan PTUN keluar, pihak kuasa hukum mendorong Wali Kota Semarang untuk menjalankan konsekuensi hukum dari putusan tersebut. Mereka ingin ada rehabilitasi terhadap posisi para mantan direksi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sengketa yang lebih besar di kemudian hari. Dengan putusan ini, sorotan kini bergeser ke langkah pemerintah kota dalam merespons kekalahan di pengadilan.
