BI Perketat Batas Pembelian Dolar AS tanpa Underlying
Pada bulan Juni 2026, Bank Indonesia (BI) akan mulai menerapkan aturan baru terkait pembelian mata uang dolar AS tanpa underlying. Batas maksimal pembelian akan diperketat menjadi 25.000 dolar AS per pelaku per bulan. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Kebijakan untuk Penguatan Aturan Transaksi Pasar Valuta Asing
Mulai April 2026, kebijakan ini telah diperkenalkan dengan menurunkan batas pembelian dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per bulan. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan informasi ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Meskipun pembelian dolar tanpa underlying masih diperbolehkan, penurunan batas ini dimaksudkan agar transaksi valas mengikuti kebutuhan riil. Dengan penyesuaian tersebut, proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun signifikan dari 10,8% menjadi 6,5% sejak kebijakan diperkenalkan hingga bulan April 2026.
Respons Terhadap Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
Perubahan aturan ini merupakan respons terhadap pelemahan nilai tukar rupiah yang terkait dengan kondisi geopolitik global, terutama akibat ketegangan di Timur Tengah sejak Februari 2026. BI melakukan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas rupiah, termasuk intervensi dalam jumlah besar di pasar valas baik domestik maupun internasional.
Selain itu, BI juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter dengan stabilisasi BI-Rate di level 4,75% sejak Januari 2025. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menarik aliran modal asing, menjaga stabilitas rupiah, dan mengendalikan inflasi.
Upaya lain yang dilakukan BI termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder guna menjaga likuiditas dan memperkuat stabilitas rupiah. Semua langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap ekonomi Indonesia.
