Menteri Keuangan Tidak Akan Ubah Tarif Cukai Rokok pada 2027
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Indonesia, menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2027. Hal ini disampaikannya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Stabilitas Industri Rokok
Purbaya menyatakan bahwa keputusan untuk menjaga tarif cukai rokok tetap stabil merupakan upaya untuk memperkuat pengawasan penerimaan negara dari sektor hasil tembakau. Dia menekankan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah pada stabilitas industri rokok dan peningkatan pengawasan, bukan perubahan tarif.
Digitalisasi Pengawasan Industri Rokok
Sebagai alternatif untuk merubah tarif cukai rokok, Purbaya telah memulai langkah digitalisasi pengawasan industri rokok. Langkah ini mencakup pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok guna memantau potensi penerimaan negara dan menekan praktik rokok ilegal.
Purbaya juga menegaskan bahwa digitalisasi tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan cukai ke depan. Melalui teknologi, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan bersih dari industri rokok.
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Pada April 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100,6 triliun, setara dengan 29,9% dari target APBN. Penerimaan dari cukai sebesar Rp74,8 triliun, dengan pertumbuhan 2,2% yang didorong oleh peningkatan produksi rokok.
Sementara itu, penerimaan bea masuk juga mengalami pertumbuhan sebesar 6,4%, dengan nilai Rp16,4 triliun. Namun, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi 17,5%, namun mulai menunjukkan perbaikan sejalan dengan penguatan harga minyak kelapa sawit (CPO) pada bulan Maret dan April.
Dengan keputusan untuk tidak merubah tarif cukai rokok dan melalui langkah digitalisasi pengawasan, Menteri Keuangan berharap dapat mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor tembakau tanpa menaikkan beban cukai pada produsen maupun konsumen.
