LPDB Koperasi Tetap Komitmen Terapkan Zero Tolerance Terhadap Pungli dan Penipuan
Pada Selasa, 30 Juni 2026, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan komitmen kuatnya dalam menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, penipuan, serta penyalahgunaan nama lembaga dalam proses layanan pembiayaan.
Transparan dan Profesional
Sebagai bagian dari implementasi Good Corporate Governance (GCG), LPDB Koperasi memastikan bahwa semua proses pengajuan dana bergulir dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pungutan biaya apapun. Segala pelanggaran, baik oleh oknum internal maupun pihak eksternal yang mencatut nama LPDB Koperasi, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Integritas Proses Bisnis
LPDB Koperasi menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan pembiayaan dana bergulir tidak dikenakan biaya. Setiap permintaan pembayaran yang mengatasnamakan lembaga tersebut dianggap ilegal. Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menjelaskan bahwa integritas Proses Bisnis menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan operasional lembaga. Hal tersebut tercermin dalam prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran sebagai bentuk nyata dari penerapan Good Corporate Governance.
Deva menekankan bahwa LPDB Koperasi tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, baik dari pihak eksternal maupun internal lembaga. Praktik pungli, gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan nama LPDB Koperasi akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut merupakan upaya konkret dari LPDB Koperasi dalam melindungi masyarakat, menjaga integritas lembaga, dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Seluruh proses pembiayaan yang dilakukan oleh LPDB Koperasi dijamin tanpa pungutan biaya apapun, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkena praktik penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
