Pemerintah Bakal Perluas Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Pada Kamis, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah untuk memperluas penunjukan perusahaan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Menurut Purbaya, penambahan marketplace akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform yang memenuhi ketentuan akan terlibat dalam mekanisme tersebut.
Penunjukan Empat Marketplace Sebagai Pemungut Pajak
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace, yaitu Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada, untuk melaksanakan kebijakan ini efektif mulai 1 Agustus 2026. Marketplace yang terlibat diharuskan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak
Implementasi kebijakan ini mengharuskan pembayaran dilakukan oleh konsumen melalui marketplace. Selanjutnya, platform tersebut akan memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Kewajiban pemungutan ini hanya berlaku bagi penjual dengan omzet lebih dari Rp500 juta dalam setahun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengalihkan mekanisme pelunasan pajak dari penjual sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Posisi Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun 2025 yang mencapai Rp 438,26 triliun, menurut Purbaya, tetap memadai dan kuat untuk menjadi penyangga fiskal.
