Kementerian ESDM Susun Aturan Baru terkait Nilai Ekonomi Karbon
Pada Selasa, 7 Juli 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merencanakan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Aturan tersebut bertujuan untuk mengatur implementasi kebijakan NEK di sektor energi.
Persiapan Implementasi Kebijakan NEK
Langkah-langkah pemerintah dalam mempercepat implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dilakukan melalui penyusunan berbagai regulasi di tingkat kementerian terkait. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) dari Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pembahasan rancangan Permen masih dalam proses dengan pihak terkait.
Regulasi Baru untuk Sektor Energi
Eniya menjelaskan bahwa Permen ESDM akan menjadi panduan dalam pelaksanaan nilai ekonomi karbon, khususnya di sektor energi. Meskipun substansi aturan masih dalam tahap penyusunan, regulasi ini akan mengatur proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon sesuai dengan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyusunan Permen tersebut merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur implementasi nilai ekonomi karbon di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya regulasi baru ini, kebijakan nilai ekonomi karbon dapat diterapkan dengan lebih efektif, terutama dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Di samping penyusunan aturan baru, pemerintah juga sedang mempersiapkan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang direncanakan akan resmi diluncurkan pada 9 Juli 2026.
