Ketua OJK Mewajibkan Perbarui Data Kredit dalam 3 Hari
Pada 1 Juli 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi atau Kiki menekankan bahwa lembaga jasa keuangan harus segera memperbarui data kredit yang telah dilunasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maksimal dalam 3 hari kerja.
Sebelumnya, proses pembaruan data kredit di SLIK membutuhkan waktu 1 hingga 1,5 bulan. Namun, dengan kebijakan baru ini, pelaporan data kredit lunas harus dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.
Dukung Program 3 Juta Rumah dan UMKM
Dalam penyempurnaan SLIK di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kiki menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya untuk memperkuat ekosistem kredit, tetapi juga untuk mendukung program 3 juta rumah dan UMKM. Hal ini sebagai respons terhadap keluhan terkait keterlambatan pembaharuan data pelunasan kredit.
Selain wajib memperbarui data kredit, OJK juga menerapkan batas minimum nominal kredit sebesar Rp 1 juta. Tujuannya agar data yang digunakan dalam proses penilaian kredit lebih relevan dan proporsional.
SLIK Bukan Faktor Tunggal
Meskipun demikian, Kiki menegaskan bahwa SLIK bukanlah faktor tunggal dalam penentuan persetujuan kredit. Keputusan akhir tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
