KKP Tetapkan Harga Khusus BBM untuk Kapal Perikanan di Atas 30 GT
Jumat, 17 Juli 2026 – 11:57 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.
Kebijakan KKP dan Persyaratannya
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan kebijakan tersebut disertai sejumlah persyaratan dan mekanisme pengawasan guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan di lapangan.
“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” kata Trenggono dalam keterangan resmi KKP di Jakarta.
Persyaratan Penerimaan BBM
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Menteri KKP menjelaskan kapal yang berhak memperoleh solar harga khusus harus memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP mewajibkan pemilik kapal untuk melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan. Pengisian hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, dan BBM yang diterima tidak boleh dialihkan kepada kapal lain, termasuk yang berada dalam satu kepemilikan.
“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Trenggono.
KKP memperkirakan kebutuhan sekitar 399 juta liter solar hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
