PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batas harga saham terendah yang dapat diperdagangkan dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026, dan diikuti penyesuaian batas Auto Rejection Atas (ARA) serta Auto Rejection Bawah (ARB) untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan perubahan ini memungkinkan saham yang sebelumnya berada di level Rp50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Menurut dia, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberi fleksibilitas lebih besar kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
Ketentuan batas auto rejection hingga akhir 2026
BEI mempertahankan skema ARB asimetris sebesar 15 persen untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, saham dalam rentang harga Rp1 sampai Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, batas ARA ditetapkan 35 persen, sedangkan ARB sebesar 15 persen. Saham pada rentang di atas Rp200 sampai Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 akan dikenai batas ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Penyesuaian tersebut berlaku bersamaan dengan perubahan batas harga minimum menjadi Rp1. Dengan skema ini, saham yang bergerak di level harga rendah memiliki batas perubahan harga dalam nilai rupiah, sedangkan kelompok saham lainnya tetap menggunakan persentase sesuai rentang harga yang telah ditentukan.
ARB simetris mulai 1 Januari 2027
BEI akan mengubah pola ARB menjadi simetris sesuai rentang harga mulai 1 Januari 2027. Untuk saham dengan harga Rp1 sampai Rp10, ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1.
Pada saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA dan ARB sama-sama sebesar 35 persen. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 25 persen. Sementara itu, saham di atas Rp5.000 dikenai batas ARA dan ARB yang sama, yakni 20 persen.
Penyesuaian juga berlaku bagi Unit Penyertaan DINFRA. Sebelumnya, DINFRA dengan harga lebih dari Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen. Setelah aturan baru berlaku, DINFRA pada rentang harga Rp1 sampai Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. Untuk DINFRA dengan harga di atas Rp10, kedua batas tersebut tetap ditetapkan sebesar 10 persen.
BEI menyatakan perubahan ini diatur melalui dua Surat Keputusan Direksi. Salah satunya ialah SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
