PTPN Group menggandeng Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum, mitigasi risiko, dan pengamanan dalam menjalankan transformasi perusahaan serta mandat strategis pemerintah. Kerja sama tersebut dituangkan melalui dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani PTPN III (Persero) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna mengatakan, dukungan Kejaksaan dibutuhkan karena perusahaan sedang menjalankan perubahan besar di internal grup sekaligus menerima tanggung jawab baru dari pemerintah.
“PTPN saat ini sedang berada dalam fase transformasi yang cukup fundamental. Di satu sisi kami melakukan restrukturisasi dan streamlining anak serta cucu perusahaan, sementara di sisi lain kami mendapat kepercayaan untuk menjalankan sejumlah mandat strategis Pemerintah,” kata Denaldy dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.
Restrukturisasi dan mandat hilirisasi
Transformasi tersebut mencakup penyederhanaan struktur PTPN Group dari 65 entitas menjadi 19 entitas. Bersamaan dengan proses itu, PTPN mendapat mandat untuk mengambil peran lebih besar dalam pengembangan dan hilirisasi 15 komoditas strategis.
Menurut Denaldy, restrukturisasi dan pelaksanaan mandat pemerintah harus berjalan secara bersamaan. Keduanya, kata dia, membutuhkan pelaksanaan yang cepat dan tepat.
Dalam prosesnya, PTPN menghadapi sejumlah agenda yang memiliki dimensi hukum dan risiko. Cakupannya antara lain aksi korporasi, investasi, persoalan pertanahan, serta program strategis yang bersinggungan dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Karena itu, PTPN berharap Kejaksaan dapat terlibat sejak tahap awal, bukan hanya ketika persoalan hukum telah muncul. “Partner untuk berdiskusi, melihat risiko lebih dini, dan membantu memastikan mandat pemerintah dapat kami jalankan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan kepastian hukum,” ujar Denaldy.
Ruang lingkup kerja sama dengan Kejaksaan
Kerja sama dengan Jamdatun melanjutkan sinergi yang sebelumnya telah dilakukan dalam sejumlah agenda korporasi. Agenda itu mencakup pengadaan kebutuhan strategis operasional perusahaan, program strategis seperti penyertaan modal negara (PMN) dan hilirisasi, serta kebutuhan pertimbangan hukum.
Melalui PKS tersebut, PTPN dapat memperoleh bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Kerja sama juga meliputi pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum dan/atau audit hukum, serta tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
Selain itu, kedua pihak menyepakati peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum, termasuk langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, PKS PTPN III dengan Jamintel menjadi kerja sama perdana. Fokusnya meliputi pencegahan dan penanganan konflik sosial di bidang pertanahan, pencegahan serta pemberantasan mafia komoditas perkebunan, dan pengamanan maupun penggalangan untuk mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan dan investasi.
Kerja sama dengan Jamintel juga mencakup pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data, dokumen, dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
