Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di luar domisili dipastikan bukan keputusan permanen. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk meratakan ketersediaan sumber daya manusia sekaligus mengisi koperasi yang bangunannya telah selesai dan siap beroperasi.
Ferry menyampaikan hal itu setelah Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurut dia, kebutuhan manajer di sejumlah daerah harus segera dipenuhi agar KDKMP dapat mulai menjalankan kegiatan operasionalnya.
Penempatan dapat disesuaikan
Manajer yang telah menerima surat keputusan (SK) penempatan di luar daerah asal diimbau menjalankan penugasan tersebut terlebih dahulu. Setelah pembangunan KDKMP di wilayah domisili mereka selesai, lokasi penempatan dapat disesuaikan kembali.
Ferry menegaskan, manajer yang keberatan ditempatkan jauh dari domisili tidak otomatis didiskualifikasi. Mereka tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan. Pemerintah juga memastikan pengunduran diri manajer tidak akan dikenai sanksi.
“Manajer yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi,” kata Ferry. Ia menambahkan, jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.
Penjelasan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia meminta manajer yang telah memperoleh penempatan menerima penugasan tersebut agar status kerja mereka tetap berlaku.
Para manajer berstatus pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara. “Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” ujar Zulkifli.
Mulai bertugas 1 Oktober
Zulkifli mengatakan, manajer KDKMP mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026. Mereka akan mengelola koperasi yang diposisikan sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah, sekaligus mengembangkan ekonomi desa.
Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima SK penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Mereka diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026.
Penghasilan manajer KDKMP berada di kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Besaran tersebut terdiri atas gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
Dengan jadwal penugasan yang dimulai pada awal Oktober, penempatan lintas daerah menjadi langkah sementara untuk memastikan koperasi yang telah memiliki bangunan tidak tertunda operasionalnya hanya karena belum tersedianya manajer di wilayah tersebut.
