Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang bagus. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang berkaitan dengan perubahan fisik pemilik atau keadaan dokumen.
Ketentuan mengenai perubahan elemen data kependudukan pada KTP-el menyebutkan, penggantian foto dapat dilakukan apabila seseorang mengalami perubahan fisik secara permanen. Foto juga bisa diperbarui ketika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam kedua kondisi tersebut, foto lama dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai untuk menggambarkan pemilik atau digunakan dalam proses verifikasi identitas.
Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto
Perubahan fisik permanen menjadi salah satu alasan utama untuk melakukan perekaman foto kembali. Perubahan tersebut dapat membuat penampilan wajah berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan.
Penggantian juga dapat diajukan jika KTP-el mengalami kerusakan. Dalam situasi ini, penerbitan KTP-el baru dilakukan setelah pemilik mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.
Selain itu, pembaruan foto berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat dikenali. Sistem KTP-el menyimpan foto serta data biometrik yang digunakan untuk membantu pencocokan identitas. Karena itu, foto yang sudah tidak memadai untuk mengenali pemilik dapat menjadi bagian dari pertimbangan perubahan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur dan dokumen yang perlu disiapkan
Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan perubahan foto langsung kepada Disdukcapil. Prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah tercatat dalam sistem.
Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.
Oleh sebab itu, pemohon disarankan mengecek terlebih dahulu persyaratan kepada Disdukcapil di daerah masing-masing. Langkah ini penting agar dokumen yang dibawa sesuai dengan ketentuan layanan setempat.
Bukan penggantian bebas seperti pas foto biasa
Penggantian foto KTP-el tidak dilakukan dengan menyerahkan pas foto baru secara bebas. Perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan. Mekanisme tersebut berkaitan dengan fungsi KTP-el sebagai dokumen identitas yang memuat data biometrik.
Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan. Dengan demikian, keinginan untuk mengganti foto karena tidak menyukai tampilan foto lama belum cukup menjadi alasan.
Permohonan perubahan foto harus memiliki dasar yang sesuai, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan KTP-el. Selanjutnya, keputusan dan proses penerbitan dokumen dilakukan melalui Disdukcapil dengan mengikuti persyaratan yang berlaku di wilayah pemohon.
