Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia. Keputusan ini diumumkan melalui SR-1/PL.1/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2023.
Berdasarkan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan, pembatasan tersebut dilakukan karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Dengan adanya batasan ini, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan penyaluran pembiayaan kepada debitur yang menggunakan skema BNPL atau skema serupa, baik kepada debitur eksisting maupun baru yang melakukan penyaluran pembiayaan melalui skema channeling atau joint financing.
OJK memberikan instruksi kepada PT Akulaku Finance Indonesia untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rencana tindak perbaikan yang telah disampaikan. Hal ini telah ditanggapi oleh PT Akulaku Finance Indonesia dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 mengenai Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Halaman Selanjutnya