Senin, 13 November 2023 – 19:26 WIB
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons permintaan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) agar Pemerintah merevisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbang.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terkait penghapusan TBA itu tidak bisa langsung dilakukan. Sebab beberapa faktor harus terpenuhi. “Kita tentunya terus diskusi sama asosiasi, nantinya kita tentu butuh ada surat dari asosiasi atau maskapai. Terus terang sampai saat ini belum ada surat resmi dari asosiasi, makanya hal-hal itu kita sebagai regulator harus tindak lanjut berdasarkan hitam di atas putih,” kata Adita di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Adita menjelaskan, TBA tiket pesawat itu diatur dalam Undang-undang penerbangan. Sehingga, jika TBA akan dihapus maka UU tersebut harus direvisi. “Sekali lagi kalau penghapusan, aturannya UU. Jadi enggak bisa diputuskan eksekutif sendiri,” terangnya. Adita melanjutkan, hingga saat ini Pemerintah belum ada rencana untuk merevisi UU tersebut. Sebab, tujuan awal UU itu dibuat untuk memproteksi masyarakat dan pihak maskapai. “Agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi bebankan masyarakat. Jadi ada koridornya itu, nah kalau emang mau dihapus harus diskusi dulu gimana proteksi dua pihak,” ujarnya.