Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan bahwa insentif untuk konversi motor listrik akan ditambah dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit. Ia juga memastikan bahwa kenaikan insentif tersebut sudah mulai berlaku.
Menurut Arifin, besaran insentif konversi motor listrik seharusnya lebih besar daripada insentif untuk membeli motor listrik baru, yang sebelumnya sebesar Rp 7 juta per unit. Dia menjelaskan bahwa motor baru dan motor bekas yang dikonversi memiliki perlakuan insentif yang berbeda.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk meluncurkan insentif tambahan bagi pembelian kendaraan listrik (EV) dan konversi motor listrik.
Kemenko Marves, demikian Rachmat menyebutnya, sedang mengkaji penambahan besaran insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan program konversi motor listrik tersebut. Namun, penambahan tersebut masih dalam tahap pertimbangan.