Minggu, 12 November 2023 – 10:32 WIB
Jakarta – Pemerintah Indonesia menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan UMP itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.
Baca Juga :
Mahfud MD Minta Relawan Turun ke Kampung-kampung, Jangan Takut Diintimidasi
“Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan,” seperti dikutip VIVA dalam bunyi aturan tentang Pengupahan pada Minggu, 12 November 2023. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum akan resmi berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. “Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,” tulisnya.
Baca Juga :
Poros Buruh Perubahan di Jambi Dukung dan Siap Menangkan Duet Anies-Muhaimin
Kendati begitu, upah minimum tingkat kabupaten atau kota akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan upah minimum kabupaten atau kota 2024 bakal diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023, dan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. “Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan,” tulisnya.
Baca Juga :
Cerita Mengerikan Ayah Luis Diaz saat Diculik 12 Hari
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida. Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya. Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” katanya. Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga, keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh, karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida.