Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, peta jalan kelima yang dirilis OJK pada tahun 2023 ini, dirancang agar sektor jasa keuangan semakin bisa melindungi para konsumennya secara optimal. Peta Jalan PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027 ini, akan menjadi alat identifikasi bagi OJK untuk mengenali berbagai hambatan, tantangan, peluang, dan kesempatan, serta cara agar OJK bisa lebih transparan ke depannya.
Mahendra mengungkapkan bahwa peta jalan tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan upaya mendorong komitmen code of conduct sektor jasa keuangan, serta mencerdaskan masyarakat sebagai pihak konsumen. Dia juga menegaskan bahwa komitmen sektor jasa keuangan untuk memberi perlindungan optimal bagi konsumen dan kesadaran masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, akan menjadi dua hal yang penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Termasuk target untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dan juga untuk meningkatkan perilaku serta kepatuhan dari seluruh stakeholders industri di masing-masing bidang.
OJK telah merilis empat peta jalan sebelumnya, antara lain Peta Jalan untuk Pasar Modal, Peta Jalan Asuransi, Peta Jalan Fintech P2P Lending, dan Peta Jalan Perbankan Syariah. Kelima peta jalan tersebut sudah terintegrasi secara substansi dan pendekatan, dengan fokus pada perlindungan konsumen. Mahendra menekankan pentingnya peta jalan ini dalam menjalankan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan perilaku dari jasa keuangan atau market conduct, sehingga akan turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.