Kebijakan ganjil genap digunakan oleh pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta dan wilayah lainnya selama beberapa tahun terakhir. Aturan ini membatasi jumlah kendaraan mobil berdasarkan nomor plat genap atau ganjil.
Beberapa kendaraan, seperti mobil listrik, tidak terkena aturan ganjil genap ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Ada beberapa jenis kendaraan lain yang juga tidak terkena aturan ganjil genap, seperti mobil dengan stiker disabilitas, ambulans, dan kendaraan operasional.
Meskipun demikian, aturan ganjil genap sering menjadi masalah bagi pengendara. Banyak masyarakat memilih menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi yang diberlakukan. Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda sebesar Rp 500.000.
Selain itu, artikel juga menyebutkan beberapa berita terkait aturan ganjil genap, seperti daftar ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap, jumlah kendaraan yang melanggar aturan saat arus mudik dan balik, dan pengawasan pemberlakuan ganjil genap oleh Polri selama arus mudik.
Penulis: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024