Minggu, 17 Desember 2023 – 18:24 WIB
Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, sebanyak 4.000 rekening judi online telah diblokir oleh perbankan. Pemblokiran dilakukan atas perintah OJK untuk memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta merusak reputasi dan integritas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. “Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian dalam keterangannya pada Minggu, 17 Desember 2023.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dian juga menekankan bahwa pihak bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di bank. Jika ditemukan adanya pergerakan yang mencurigakan, bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah digunakan untuk kejahatan perbankan.
Selain itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah terlibat dalam judi online atau tindak pidana lainnya. Dian juga menambahkan bahwa OJK melakukan upaya lain untuk memberantas judi online, seperti pembinaan khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat, dan kerja sama dengan pihak terkait lainnya.
Diharapkan dengan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, pemberantasan judi online di Indonesia bisa berjalan lebih efektif dan masif. OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.