Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memeriksa pelapor dan saksi terkait dengan dugaan politik uang oleh dua calon anggota legislatif dari Partai Demokrat. Pelapor dan saksi sudah diperiksa, sedangkan terlapornya baru akan diundang besok, Jumat, 8 Maret 2024.
Dua calon anggota DPR dari Partai Demokrat yang terlibat adalah Melani Leimena Suharli untuk Dapil DKI Jakarta II dan Ali Muhammad Johan untuk Dapil 7 DKI Jakarta. Klarifikasi terhadap dugaan politik uang akan dilakukan secara tertutup oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Dimas Triyanto Putro dari Bawaslu menyatakan bahwa hasil klarifikasi akan disampaikan setelah pemeriksaan, meskipun sifatnya rahasia dan internal. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilu.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses di Bawaslu terkait kasus tersebut dan akan mengikuti proses yang sedang berjalan. Mujiyono belum memberikan langkah tegas Partai Demokrat jika Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.
Demokrat akan mengikuti proses yang berjalan dan tidak memberikan jawaban pasti terkait kemungkinan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Partai jika terbukti bersalah.**)&$substringHttpServletRequest.getString(***&.amp;)nvarchar.string[%0D]%0ANamun, ia menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan saat ini.