Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Khuwailid, menyatakan bahwa masih terdapat dua kabupaten di NTB yang belum menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Khuwailid, sesuai dengan keputusan KPU RI, semua rapat pleno di tingkat kabupaten/kota harus selesai pada hari itu, yaitu Selasa, 5 Maret 2024. Jika ada yang belum selesai, masalah tersebut dapat dibahas dalam rapat pleno tingkat provinsi. Meskipun demikian, ketidakselesaian rapat pleno di dua kabupaten tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya rapat pleno di tingkat provinsi yang dimulai pada hari itu.
Ia menegaskan bahwa batas akhir rapat pleno KPU provinsi adalah 10 Maret, namun diharapkan bahwa rekapitulasi di NTB dapat diselesaikan sebelum tanggal tersebut. Di sisi lain, Ketua Bawaslu NTB, Itratif, menekankan pentingnya menahan diri dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Ia menyarankan agar semua pihak menggunakan data sebagai acuan untuk menyelesaikan perbedaan tersebut.
Persoalan yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah juga disoroti oleh Bawaslu, yang harus aktif membandingkan data yang dimiliki untuk menghindari kelanjutan masalah tersebut. Hingga saat ini, proses pleno KPU Lombok Tengah masih berlangsung.
Sebelumnya, pleno KPU Lombok Tengah pada tanggal 2 Maret 2024 diliputi aksi protes, bahkan Ketua KPU NTB diminta untuk meninggalkan tempat tersebut karena dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan. Proses pleno tersebut masih berlangsung hingga malam hari.