Selasa, 12 Maret 2024 – 09:34 WIB
Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan relaksasi atau menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg). Kenaikan ini akan berlaku sementara mulai 10 Maret-23 Maret 2024.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
Arief menjelaskan bahwa relaksasi HET beras premium ini hanya berlaku sementara selama 2 minggu. Setelah periode tersebut, harga beras premium akan kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.
Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini akan berlaku di delapan wilayah, di antaranya Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua.
Pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini juga akan melibatkan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern.
Artikel ini disadur dari VIVA.