Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bertemu dengan pimpinan KPU RI di Jakarta untuk membahas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Pemilu 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menyatakan bahwa Paslon 1 mengajukan permintaan untuk pemungutan suara ulang karena diduga terjadi kecurangan terkait pembagian bantuan sosial oleh Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Gianyar. Meskipun hal tersebut sebenarnya tidak terkait langsung dengan KPU, mereka akan rapat konsolidasi dengan pimpinan KPU RI untuk membahas kesaksian dan barang bukti yang diperlukan.
Pembagian bantuan sosial tersebut diduga terjadi pada hari Selasa (31/10/2023) ketika baliho pasangan Ganjar-Mahfud viral di sejumlah lokasi. KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa gugatan terkait pembagian bansos oleh Presiden Jokowi tidak ada hubungannya dengan tugas penyelenggara pemilu, namun mereka tetap siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertemuan dengan pimpinan KPU RI, mereka akan menyiapkan bahan untuk sidang di MK yang direncanakan dimulai setelah 25 Maret 2024. Hingga saat ini, KPU Provinsi Bali hanya menerima satu gugatan di MK yang tidak terkait dengan hasil pemilu. Mereka yakin dapat menghadapi proses tersebut dengan jawaban dan bukti yang ada.
Di dalam pertemuan tersebut, empat orang dari KPU Provinsi Bali bertemu dengan pimpinan KPU RI. Mereka optimis dapat menghadapi gugatan yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di MK.