Selasa, 2 April 2024 – 20:32 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perbankan untuk waspada terhadap sentimen suku bunga global yang masih tinggi, serta adanya potensi peningkatan risiko kredit setelah berakhirnya masa relaksasi restrukturisasi kredit COVID-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae meminta perbankan untuk memperhatikan risiko pasar yang berdampak pada risiko likuiditas. “Perlu diperhatikan risiko perbankan terutama risiko pasar dan dampaknya pada risiko likuiditas terkait sentimen suku bunga global yang masih tetap tinggi, serta potensi peningkatan risiko kredit pasca berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait COVID-19 pada akhir Maret 2024,” kata Dian dalam konferensi pers Selasa, 2 April 2024.
Dengan demikian, Dian meminta perbankan untuk meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) secara memadai. “Perbankan diminta meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan menjaga coverage CKPN secara memadai, serta secara rutin melakukan stress test untuk mengukur kemampuan permodalannya dalam menyerap potensi risiko,” jelasnya.
Adapun kinerja industri perbankan Indonesia per Februari 2024 tetap stabil didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,52 persen, dan NIM sebesar 4,49 persen. Kemudian permodalan (CAR) perbankan yang tinggi sebesar 27,72 persen, dari Januari 2024 yang 27,52 persen.
Dian menuturkan, dari sisi kinerja intermediasi, pada Februari 2024, secara month to month (mtm) kredit mengalami peningkatan sebesar Rp 36,96 triliun, atau tumbuh sebesar 0,52 persen secara mtm. Adapun secara tahunan, kredit kembali mencatatkan double digit growth sebesar 11,28 persen year on year (yoy) menjadi Rp 7.095 triliun. “Pertumbuhan tersebut utamanya didorong kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,04 persen yoy, sementara ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 13,62 persen yoy,” terangnya.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif, baik secara bulanan maupun tahunan. Pada Februari 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 0,30 persen mtm atau meningkat sebesar 5,66 persen yoy menjadi Rp 8.441 triliun. Dia menyatakan, likuiditas industri perbankan pada Februari 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,98 persen, dan 27,41 persen. Angka itu jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.