Teknologi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Dari perangkat pintar hingga aplikasi yang inovatif, teknologi memberikan kemudahan dan efisiensi dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Namun, layaknya jenis inovasi dari perkembangan zaman yang lain, teknologi tentu saja juga memiliki tantangan tersendiri yang perlu diatasi secara komprehensif. Menurut World Economic Forum (WEF), keberadaan inovasi dari teknologi hendaklah mengutamakan kepentingan dan keamanan penggunanya (user), termasuk redressability.
Redressability merupakan kemampuan untuk mengatasi atau memperbaiki masalah yang timbul dalam konteks teknologi. Jika tidak ada mekanisme yang efektif untuk mengatasi masalah, teknologi dapat menjadi sumber ketidaknyamanan, ketidakadilan, bahkan kerusakan bagi individu atau masyarakat.
Ferga Aristama, Alumni Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa dua aspek penting dari redressability adalah keamanan data dan privasi pengguna. Dalam implementasinya, perusahaan teknologi lokal seperti Phintraco Group dan Radika Karya Utama menekankan perlindungan data pengguna dan menyediakan mekanisme redressability jika terjadi pelanggaran.
Ferga mengatakan redressability seharusnya menjadi salah satu elemen utama yang perlu diperhatikan dalam perkembangan teknologi. Hal ini penting untuk meningkatkan komitmen Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap cyber security, transparansi, privasi, dan fairness.
Langkah-langkah untuk meningkatkan redressability dalam teknologi antara lain perusahaan teknologi perlu memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menangani keluhan pengguna, terbuka terhadap umpan balik, dan memperhatikan peran pemerintah dan badan regulasi dalam menetapkan standar keamanan data, privasi, dan tanggung jawab sosial.
Dengan adanya redressability yang baik, diharapkan pengguna teknologi dapat merasa aman dan terlindungi dalam menggunakan teknologi digital.