Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, menyatakan bahwa besaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 sama dengan Pemilu sebelumnya. “Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta,” ujar Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat.
Parsadaan juga menegaskan bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, mirip dengan pelaksanaan Pilpres dan Pileg sebelumnya. Santunan tersebut diberikan untuk mengantisipasi keadaan darurat seperti sakit, cacat, kecelakaan, atau kematian saat bertugas, meskipun diharapkan tidak terjadi.
PPK yang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 akan memiliki masa kerja selama delapan bulan, mulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Rekrutmen PPK dilakukan mulai dari 23 hingga 29 April 2024 untuk menempatkan 36.385 orang di 7.277 kecamatan.
KPU RI telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (31/3). Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.