Instruktur keselamatan berkendara Sony Harisno menyatakan bahwa pemberian surat izin mengemudi (SIM) kepada anak di bawah usia 17 tahun dapat menimbulkan risiko yang membahayakan keselamatan. Dia mengemukakan pandangannya kepada ANTARA di Jakarta, di mana ia mengomentari pengajuan permohonan uji materi terhadap aturan tentang syarat usia dalam pemberian SIM.
Seorang pria bernama Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi terkait syarat usia pemberian SIM ke Mahkamah Konstitusi dengan argumen bahwa anak di bawah usia 17 tahun yang memiliki kemampuan mengemudi setara dengan orang dewasa seharusnya dapat memperoleh SIM. Namun, Sony menilai bahwa kompetensi dalam mengemudi tidak hanya berdasarkan kemampuan motorik, tetapi juga kemampuan mengontrol emosi, perilaku, dan membaca risiko di sekitar, yang umumnya belum dimiliki oleh anak di bawah usia 17 tahun.
Sony menegaskan bahwa uji ketat harus diterapkan sebelum memberikan SIM kepada remaja yang berusia kurang dari 17 tahun. Dia menjelaskan bahwa penerapan standar pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan berkendara sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena terkesan dengan kemampuan berkendara anak berusia 11 dan 10 tahun asal Sampang, Madura. Meskipun anak-anak tersebut berhasil berkendara sejauh 430 km, petugas kepolisian menghentikan perjalanan mereka di Semarang.
Sony menilai bahwa jarak tempuh bukanlah satu-satunya ukuran keahlian berkendara. Ia menambahkan bahwa anak-anak masih belum bisa menguasai banyak hal karena labil emosionalnya. Oleh karena itu, keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama.
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024