Beberapa berita politik sepanjang minggu yang menarik untuk dibaca kembali, yang dimulai dari presiden menandatangani pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta hingga Pilkada serentak.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Hal ini mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam salinan UU tersebut, disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menjalankan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah menyatakan bahwa pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 akan segera dibuka setelah validasi selesai. Proses tersebut bergantung pada rincian formasi dari masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya memberikan perlindungan bagi buruh lepas atau musiman. Pemberi kerja diharapkan untuk memberikan perlindungan sesuai ketentuan kepada pekerja tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September. Tanggal 27 November tetap menjadi jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak tersebut.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih. Hal ini disampaikan dalam konteks saran terkait susunan kabinet mendatang.
KPU Provinsi Riau menghadapi 11 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum terkait dengan proses demokrasi di Mahkamah Konstitusi. KPU Riau siap untuk menghadapi gugatan tersebut di MK.