Pernikahan dalam agama Islam merupakan ikatan suci yang bernilai ibadah dan harus memenuhi syarat serta rukun tertentu.
Kata “nikah” berasal dari bahasa Arab yang berarti “bertemu/berkumpul”. Dalam istilahnya, nikah merujuk pada ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama dalam sebuah rumah tangga sesuai dengan syariat.
Keinginan untuk menikah merupakan fitrah manusia, yang mencerminkan sifat bawaan sebagai makhluk Allah SWT. Setiap individu dewasa dan sehat secara jasmani maupun rohani memerlukan pasangan hidup yang berbeda jenis.
Pasangan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biologis, saling mencintai dan mengasihi, serta bekerja sama untuk mencapai ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam kehidupan rumah tangga.
Secara umum, tujuan pernikahan dalam Islam ialah untuk memenuhi kebutuhan manusia, baik pria terhadap wanita maupun sebaliknya, dengan tujuan menciptakan rumah tangga yang bahagia sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Lalu, apa saja syarat dan rukun pernikahan dalam agama Islam yang telah ditetapkan? Berikut penjelasannya.
Syarat dan rukun pernikahan dalam agama Islam
Syarat pernikahan
Syarat sah nikah melibatkan hal-hal di luar amalan rukun nikah yang harus dipenuhi. Berikut merupakan syarat nikah untuk calon suami, istri, wali, saksi, dan pihak terkait lainnya.
Calon suami dan istri
Calon suami:
– Beragama Islam
– Atas kehendak sendiri
– Bukan muhrim
– Tidak sedang ihram haji
Calon istri:
– Beragama Islam
– Tidak terpaksa
– Bukan muhrim
– Tidak bersuami
– Tidak sedang dalam masa idah
– Tidak sedang ihram haji atau umroh
Syarat wali nikah
– Mukalaf
– Laki-laki
– Tidak sedang ihram haji atau umroh
Syarat saksi
– Beragama Islam
– Dewasa
– Sehat akalnya
– Tidak fasik
– Hadir dalam akad nikah
Rukun pernikahan
Menurut Imam Zakaria al-Anshari dalam karyanya Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah terdiri dari:
Mempelai pria
Mempelai wanita
Wali nikah
Dua saksi nikah
Shighat
Proses pernikahan dalam Islam
Proses pernikahan dalam Islam dimulai dengan niat yang tulus dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan khitbah (lamaran), hingga pelaksanaan akad nikah.
Pentingnya memahami syarat dan rukun pernikahan
Pemenuhan syarat dan rukun pernikahan bukan hanya untuk legalitas dalam pandangan agama, tetapi juga untuk memastikan bahwa pernikahan dilaksanakan dengan kesungguhan, tanggung jawab, dan pengertian yang mendalam tentang makna ikatan suci tersebut.
Pernikahan yang sesuai syariat diharapkan dapat membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi pilar kuat dalam membangun masyarakat Islami yang harmonis.