Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa keputusan mengenai penundaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN, Wahyu, menjelaskan bahwa lembaganya belum mengetahui apakah akan ada penundaan seleksi CASN tersebut.
Saran dari Ombudsman RI mengenai penundaan seleksi CASN hingga selesai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dibahas dalam rapat kerja Kementerian PANRB. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, berharap bahwa usulan tersebut dapat didiskusikan dengan BKN maupun pihak terkait untuk mencegah penggunaan seleksi CASN sebagai komoditas politik.
Najih menekankan bahwa penundaan seleksi CASN juga perlu mempertimbangkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN demi meningkatkan nilai demokrasi.
Penundaan seleksi CASN ini juga dapat menghindari potensi penyalahgunaan janji politik dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Dengan demikian, penundaan seleksi CASN diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan netralitas aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.