Meskipun aturan dalam pemilihan kepala daerah tidak memungkinkan Anies Rasyid Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi calon wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, namun keduanya berada di kubu yang sama.
Gagasan untuk menyatukan Anies Rasyid Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 27 November mendatang sempat muncul. Namun, aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi hambatan untuk hal ini.
Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak boleh pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur pada daerah yang sama sebelumnya. Oleh karena itu, Anies dan Ahok tidak dapat bersatu sebagai calon wakil gubernur, tetapi masih berpeluang menjadi calon gubernur.
Anies dan Ahok pernah bersaing dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, namun sekarang mereka dapat menjadi kandidat gubernur karena hanya menjabat satu periode. Hal ini membuka kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Gagasan untuk menyatukan Anies dan Ahok dalam kontes politik adalah sebuah eksperimen yang baik untuk membersihkan citra politik dan mengurangi polarisasi dalam masyarakat. Peluang bagi mereka untuk bersatu adalah besar karena kedua tokoh ini memiliki latar belakang yang nasionalis dan religius.
Apabila Anies dan Ahok berhasil bersatu, mereka dapat menjadi simbol kesatuan dan memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2024. Ini juga menjadi kesempatan baik bagi Anies untuk terus berkarir dalam politik dan memberikan kontribusi bagi bangsa di masa depan.