Jakarta (ANTARA) – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas penting yang terdiri dari 16 digit angka pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sangatlah vital bagi masyarakat. Setiap individu harus memastikan bahwa NIK mereka terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk melakukan pengecekan NIK secara online, Anda tidak perlu pergi ke Kantor Dukcapil. Pemerintah telah menyediakan layanan online untuk mengecek NIK e-KTP. Berikut ini adalah empat cara cek NIK e-KTP secara online:
1. Situs lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
– Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id
– Pilih menu ‘Sampaikan Laporan Anda’ dan klik ‘Permintaan Informasi’.
– Ketik permintaan informasi dan isi kota asal Anda.
– Pilih kategori laporan ‘Kependudukan’.
– Unggah dokumen e-KTP jika diperlukan.
– Centang ‘Anonim’ dan ‘Rahasia’ jika perlu.
– Klik ‘Lapor’.
2. Telepon Halo Dukcapil:
Anda dapat menghubungi nomor 1500537 untuk mengecek NIK Anda. Siapkan dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga sebelumnya.
3. Email Dukcapil:
Pengecekan NIK juga dapat dilakukan melalui email Dukcapil di [email protected]. Kirim email dengan informasi NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan keluhan Anda.
4. WhatsApp/SMS Dukcapil:
Pilihan lain adalah melalui WhatsApp atau SMS dengan mengirim pesan ke nomor 08118005373 dengan format informasi NIK, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota asal.
Dengan adanya layanan online ini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek apakah NIK e-KTP mereka terdaftar atau tidak. Jangan lupa untuk menyertakan dokumen yang diperlukan dan siapkan pulsa yang cukup untuk layanan telepon.