HomeBeritaKenaikan Tarif Listrik bagi...

Kenaikan Tarif Listrik bagi Rumah Tangga Menengah ke Atas yang Tidak Menggunakan Subsidi

Rabu, 29 Mei 2024 – 00:52 WIB

Jakarta – Tarif listrik non-subsidi bagi pelanggan rumah tangga kaya golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3), bakal naik di tahun 2025 mendatang.

Baca Juga :

Asosiasi Petani Tembakau Sebut Arah Kebijakan Cukai Semakin Mendekati Gelombang Kiamat

Hal itu sebagaimana tertera dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025, yang akan menjadi acuan belanja bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kelak.

“Pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas,” sebagaimana dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca Juga :

Raditya Dika Menikah dengan Ariel Tatum di Film Catatan Harian Menantu Sinting, Ini Sinopsisnya!

Pemerintah menilai, pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga dinilai sudah sewajarnya tarif golongan pelanggan ini disesuaikan.

Tarif Listrik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Baca Juga :

Betrand Peto Merasa Bersalah Atas Kabar Keretakan Rumah Tangga Ruben Onsu

“Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan,” tulis dokumen KEM PPKF tersebut.

Kenaikan tarif listrik tersebut bertujuan untuk kebijakan transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih berkeadilan. Otoritas fiskal juga menyatakan, penyesuaian kembali tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga kaya dan golongan pemerintah itu, relatif mudah untuk diimplementasikan dalam jangka pendek. 

Sebab, kebijakan kenaikan tarif untuk golongan tersebut telah berhasil dilakukan pada tahun 2022 lalu, dengan dampak sosial dan ekonomi yang relatif terkendali.

“Perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu, untuk menciptakan keadilan, kebijakan tarif adjustment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non-subsidi,” ujarnya.

Ilustrasi meteran tarif listrik PLN

Ilustrasi meteran tarif listrik PLN

Sebagai informasi, pada asumsi belanja tahun 2022 lalu, kenaikan tarif golongan itu hanya meringankan beban kompensasi yang ditanggung PLN sebesar Rp 3,1 triliun, atau 4,7 persen dari keseluruhan beban kompensasi yang dialokasikan saat itu. 

Sementara, pelanggan golongan rumah tangga kaya dan pemerintah hanya berjumlah sekitar 2,5 juta, atau 3 persen dari total pelanggan PLN. Padahal, hitung-hitungan inflasi relatif tidak signifikan di level 0,019 persen, saat kebijakan penyesuaian tarif 2022 lalu diterapkan.

Halaman Selanjutnya

Sebab, kebijakan kenaikan tarif untuk golongan tersebut telah berhasil dilakukan pada tahun 2022 lalu, dengan dampak sosial dan ekonomi yang relatif terkendali.

Halaman Selanjutnya

Berita populer

Semua Berita

Kenaikan Harga Bahan Pokok: Daftar Lengkapnya di Sini!

Harga Beras dan Bahan Pokok Naik di Pasaran Pusat Informasi Harga Pangan...

Harga Emas Lonjakan ke Level Tertinggi 2 Bulan dengan Melandainya Inflasi AS

Harga Emas Dunia Melesat, Inflasi AS Merosot Pada akhir perdagangan Rabu, harga...

Apa Itu Dirty Latte: Segelas Kopi Susu Dingin dengan Sentuhan Espresso

Menikmati Pengalaman Unik Bersama Dirty Latte Bagi para penikmat kopi, selalu menarik...

Review Single TUNA “Transit”: Kisah Pergi dan Bertahan

TUNA Debut dengan Single "Transit" yang Memikat TUNA, trio pop alternatif asal...

Baca Sekarang

Kenaikan Harga Bahan Pokok: Daftar Lengkapnya di Sini!

Harga Beras dan Bahan Pokok Naik di Pasaran Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional BI melaporkan adanya kenaikan harga bahan pokok di pasaran. Harga beras kualitas bawah I naik Rp 50 menjadi Rp 14.850 per kg, sementara harga beras kualitas bawah II mengalami kenaikan sebesar Rp 400...

Harga Emas Lonjakan ke Level Tertinggi 2 Bulan dengan Melandainya Inflasi AS

Harga Emas Dunia Melesat, Inflasi AS Merosot Pada akhir perdagangan Rabu, harga emas dunia mengalami peningkatan yang signifikan. Kenaikan ini dipicu oleh data inflasi terbaru Amerika Serikat yang sesuai dengan perkiraan pasar. Emas di pasar spot menguat lebih dari 1% dan mencapai level tertinggi dalam dua bulan terakhir. Inflasi...

Apa Itu Dirty Latte: Segelas Kopi Susu Dingin dengan Sentuhan Espresso

Menikmati Pengalaman Unik Bersama Dirty Latte Bagi para penikmat kopi, selalu menarik untuk mencoba tren minuman baru. Salah satu minuman yang sedang populer belakangan ini adalah dirty latte, juga dikenal sebagai dirty coffee. Terinspirasi dari konsep yang unik, dirty latte menawarkan pengalaman minum kopi yang berbeda dari biasanya. Dirty...

Review Single TUNA “Transit”: Kisah Pergi dan Bertahan

TUNA Debut dengan Single "Transit" yang Memikat TUNA, trio pop alternatif asal Jakarta yang terdiri dari Zehan Al Ghifari, Defa Muhamad, dan Achmad Farizi, baru-baru ini memperkenalkan diri mereka melalui single debut bertajuk "Transit". Lagu ini kini sudah bisa dinikmati di berbagai platform streaming digital ternama seperti Spotify,...

Profil Sayuti Melik: Penulis Teks Proklamasi

Sayuti Melik: Sosok Penting di Balik Teks Proklamasi Sayuti Melik dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Ia lahir di Sleman, Yogyakarta, pada 22 November 1908 dan menunjukkan minat pada persoalan kebangsaan sejak muda. Selain sebagai aktivis nasionalis, Sayuti Melik juga dikenal sebagai seorang jurnalis...

Resep Dirty Latte: Cara Membuatnya di Rumah

Tren Dirty Latte: Kopi Kekinian dengan Tampilan Unik Industri kopi kekinian terus menghadirkan inovasi, salah satunya adalah dirty latte. Minuman kopi ini memadukan susu dingin dengan espresso panas, menciptakan tampilan berlapis yang unik dengan warna putih susu dan cokelat gelap espresso. Bahan dan Cara Membuat Dirty Latte Untuk membuat dirty...

Dukung Swasembada Gula: Pabrik Gula Tjepiring Kendal dan Konsistensi Petani Tebu

Pabrik Gula Tjepiring di Kendal Konsisten Serap Tebu Petani Pabrik Gula (PG) Tjepiring di Kendal, Jawa Tengah, menegaskan komitmennya untuk menyerap tebu petani pada musim giling 2026. General Manager PG Tjepiring, Tri Mintorogojati, menyatakan bahwa pabrik ini secara konsisten menerima pasokan tebu dari kebun petani setiap tahun, terutama...

7 Siasat Terbaik Mencegah Gagal Bayar

Pangandaran Siap Menghadapi Tantangan Fiskal di Penghujung Tahun Pada 8 Agustus 2026, Kabupaten Pangandaran telah melakukan langkah preventif yang tegas dan disiplin untuk menghindari risiko gagal bayar di penghujung tahun anggaran. Diskusi panjang di ruang rapat DPRD Pangandaran menjadi momentum penting dalam menjaga kelangsungan keuangan daerah. Komisi IV DPRD...

Manfaat Olahraga dalam Mengurangi Stres: Fakta dan Tips

Olahraga Sebagai Solusi Mengurangi Stres Menurut WHO Stres merupakan hal umum yang sering dialami dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai tuntutan, masalah, dan tekanan dapat membuat pikiran terasa penuh. Salah satu cara sederhana yang bisa dilakukan untuk mengelola stres adalah dengan berolahraga. Manfaat Olahraga untuk Mengurangi Stres Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),...

Suburban Sessions – Edisi Pertama: Menikmati Musik di Pinggiran Kota

Modern Misfits dan Rumah Atraksi telah mengumumkan kolaborasi mereka untuk menghadirkan "Suburban Sessions", sebuah seri showcase musik alternatif yang bertujuan untuk merayakan kreativitas dan cerita dari lingkungan suburban. Event ini bertujuan untuk memberikan panggung kepada band-band alternatif untuk memperkenalkan musik mereka kepada khalayak yang lebih luas. Lineup Band "Suburban...

Formasi 17-8-45 Paskibraka: Sejarah & Makna

Prosesi Pengibaran Bendera Pusaka dan Makna Formasi 17-8-45 Jakarta - Prosesi pengibaran Bendera Pusaka oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) selalu menjadi bagian penting dalam upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia setiap tahunnya. Formasi 17-8-45 yang digunakan dalam prosesi tersebut memiliki makna yang sangat dalam dan melambangkan sejarah Proklamasi Kemerdekaan...

Biaya Klaim Asuransi Mobil: Rincian dan Contoh

Jakarta (ANTARA) - Biaya klaim asuransi mobil tidak sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan masih perlu membayar risiko sendiri atau own risk sesuai ketentuan dalam polis. Apa Itu Biaya Risiko Sendiri? Biaya risiko sendiri atau deductible merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan pemegang polis saat mengajukan klaim. Setelah...