Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa PSU akan dilaksanakan tanpa adanya tahapan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Meskipun tidak ada kampanye, KPU daerah diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada berbagai pihak agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.
PSU ini akan dilaksanakan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK diumumkan, dengan total 20 PSU yang dilakukan dalam waktu 21, 30, dan 45 hari. PSU akan diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari libur.
MK telah menyelesaikan 106 sengketa PHPU Pileg 2024, dengan mengabulkan 44 sengketa dan menolak 58 sengketa. Dari sengketa yang dikabulkan, MK memberikan berbagai putusan seperti PSU, penghitungan ulang suara, dan penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Terdapat 3 sengketa yang ditarik kembali dan 1 sengketa yang ditolak MK. Jumlah sengketa yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Berikut adalah daftar PSU berdasarkan putusan MK:
A. Durasi 45 hari:
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
B. Durasi 30 hari:
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (dengan penghitungan ulang suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (dengan penghitungan ulang suara)
C. Durasi 21 hari:
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
MK telah mengeluarkan keputusan terkait sengketa PHPU Pileg 2024 untuk memastikan keadilan dalam proses pemilihan umum.