Lingkar.co – Putusan sidang di Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Yayasan Anak Bangsa dan STIE Kerjasama Yogyakarta. Nomor perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg juncto No. 1/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Semarang dibacakan pada Jumat (7/6/2024) sore.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Asep Permana, SH, MH di ruang sidang Mujono. Asep menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi unsur dan tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Ketua Yayasan Anak Bangsa, Panardi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya selaku wadah bagi alumni AKUB, APPI, AKMI, dan STIE Kerjasama Yogyakarta telah mengajukan gugatan terkait sengketa penggunaan aset yayasan di Pengadilan Niaga Semarang.
“Gugatan ini diajukan dengan nomor register perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg juncto No. 1/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Semarang,” ujar Panardi setelah menerima hasil putusan pengadilan.
Panardi menegaskan bahwa kasus sengketa aset melibatkan pihak luar yang berusaha mempailitkan yayasan dan menjual seluruh aset dengan nilai sekitar Rp 170 miliar, termasuk kampus STIE Kerjasama di Yogyakarta.
Hanya tiga dari delapan tergugat yang hadir dalam persidangan, diwakili oleh kuasa hukum. Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa hasil penjualan aset sebesar Rp 104 miliar diterima oleh pihak tergugat.
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan penyalahgunaan dana dari hasil penjualan aset yayasan,” tambahnya.
“Kami, para alumni, berharap keputusan yang adil dan dapat mengembalikan kampus kami agar dapat berfungsi seperti semula,” keluhnya.
Pengacara Yayasan Anak Bangsa, Wisnu Harto, menyatakan akan melakukan upaya banding dan melaporkan ke Komisi Yudisial karena fakta persidangan bertentangan dengan keputusan. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat